google-site-verification=dWnVtB9sFVvOx3Xy2K6f1aUiGctW39aZpeHxLmCftBY SUNGAI, SAMPAH DAN KAWASAN KONSERVASI PADA RTRW JEMBER - Ihsannudin

Breaking

Sabtu, 11 Mei 2019

SUNGAI, SAMPAH DAN KAWASAN KONSERVASI PADA RTRW JEMBER

Selapanan Konservasi di Mahadipa FT Unej

Kegiatan selapanan konservasi dilaksanakan di sekretarian Mahadipa FT Unej pada 7 April 2019. Bahasannya masih seputar RTRW Jember sebagaimana terdapat pada Perda Kabuaten Jember No 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten Jember. Bahasan kali ini adalah berkaitan dengan Sumberdaya air, sampah dan Kawasan Suaka Alam (KSA) - Kawasan Perlindungan Alam (KPA), Berikut adalah ulasan dari masing masing pembahasan tersebut. 

Sumberdaya Air (Sungai)
Materi ini disampaikan oleh Mahapala. Dalam membahas RTRW Kabupaten Jember terkait dengan sumberdaya air (sungai) terdapat beberapa catatan penting yang perlu dikemukakan.   Pertama, zonasi sungai masih belum mencakup seluruh wilayah sungai yang ada di Kabupaten Jember. Kedua, Fokus RTRW Kabupaten Jember hanya pada sempadan dan tidak menyentuh pada ekologi airnya. Ketiga, Fokus RTRW Kabupaten Jember terkait sumberdaya air ternyata belum mencakup di wilayah sungai bagian  hulu. Keempat, Kelengkapan inventarisasi sungai di kabupaten Jember dirasa masih kurang.

Berdasarkan kondisi tersebut makan dapat diberikan beberapa rekomendasi untuk RTRW Kabupaten Jember diantaranya adalah:(1) Perlunya update informasi wilayah sungai dan zona yang telah ditentukan.(2) Bicara sungai sebenarnya bukan hanya pada sempadan (50 meter ke kiri dan 50 meter ke kanan dari pinggir) dari hulu hingga hilir. (3) Terkait kebencanaan maka perlu dikaji tipologi sungai.(4) Perlu dikaji suatu sungai itu dikontribusi dari anak sungai mana saja. (5) Perlu ada pencarian informasi, adakah perlindungan pada wilayah hulu dan tata guna lahan yang berpengaruh pada sungai tsb. (6) Fungsi sungai adalah diupayak bagaimana jika hujan tidak banjir dan pada saat musim kemarau tidak kering. (7) Sungai dapat menjadi menjadi sumberdaya lain seperti wisata dan harapannya tetap dengan mempertahankan karakteristik aslinya (tidak dibendung dsb). (8) Ketika ada usulan perbaikan di RTRW terkait yang diusulkan maka peru ada cantolan konsiderasi regulasi. (9) Wilayah hulu hendaknya bukan hutan rakyat tapi perkebunan rakyat (intinya yang bukan orientasi timber/ kayu). (10) Daerah Aliran Sungai atau DAS ada istrilah prtimer, sekunder dan tersier, seringkali ditemukan kemdala bahwa kunci buka-tutup hilang. (11) Standar perencanaan irigasi hendaknya mengacu pada Kementerian PUPR Direktorat Sumberdaya Air. 


Pengelolaan Sampah
Pembahasan terkait hal ini disampaikan oleh elemen WIPAB. Konsideran pada bahasan ini menggunakan UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Selanjutnya rujukan lebih spesifik mengacu pada Pasal 31. Pengelolaan sampah berprinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replaced) yang  diwujudkan Melalui: a) rencana lokasi TPA  dilakukan odengan optimasi TPA dengan sanitary lanfil di Pakusari; Peningkatan pengelolaan TPA dengan sanitary landfill di Tanggul, Kencong, Ambulu, Rambipuji; Pengembangan TPA di Puger, Sukowono dan Silo. b) Rencana lokasi TPS dilakukan dengan mengurangi timbunan di TPS melalui pengembangan TPST; Pemilahan awal. c) Rencana pengelolaan sampah RT melalui peningkatan partisipasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah masih tidak ada regulasi yang berupaya me-reduce sampah di Kabupaten Jember. Kendala lain adalah tidak adanya insetif / support untuk melakukan reuse, recycle dan replace secara mandiri. Kegiatan pada TPA dengan Sanitary landfill akan berefek pada kapasitas yang terbatas. Hal yang paling perlu segera mendapat perhatian adalah pemilahan awal sampah  tidak ditindaklanjuti pada proses lanjutan. 

Hasil diskusi pada selapanan  konservasi terkait pengelolaan sampah ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Mendorong tempat pembuangan sampah bukanlah TPA (Tempat Penampungan Akhir) tetapi menjadi TPA (Tempat Pengolahan Akhir). TPA Kertosari di Kecamatan  Pakusari (seluas 7,5 hektar dengan kedalaman 12 meter) adalah bersumber dari sampah rumah tangga yang 60% adalah organik. Sehingga ada kekhawatiran terjadai over capacity maka pengolahan sampah adalah sebagai jawaban. Sebenarnua di  TPA Pakusari sudah ada pipa gas metana yang dihasilkan dari bahan organik. Ini menjadi semangat baru bahwa sebenarnya Kabupaten Jember yang sudah memiliki anggaran untuk membuka TPA baru, alangkah lebih bagusnya jika bukan sekedar untuk membuka namun lebih baik dipikirkan untuk upaya pengolahan.

Dalam diskusi ini juga disampaikan bahwa ada informasi sampah di Kencong dibuang di rawa sehingga perlu ada tindak lanjut untuk mengkonfirmasi informasi ini. Leboh lanjut diungkapkan bahwa pernah ada perhitungan bahwa optimasi hitungan sampah per individu di Kabupaten Jember adalah 0,8 liter per hari. Namun Kenyataannya jumlah sampah yang dikirim ke Pakusari masih lebih kecil dari hasil perkalian jumlah optimasi per-kapita dengan jumlah penduduk. Ada dugaan bahwa sampah lebih banyak dibuang di sungai atau di tempat lain yang tak semestinya. Hasil ini berdasarkan hasil pengerukan muara Sungai Bedadung yang justru jumlahnya banyak.

KSA/ KPA (Kawasan Suaka Alam/ Kawasan Perlindungan Alam)
Mapensa memperoleh bagian membahas terkait KSA dan KPA. Dengan merujuk Konsideran UU 5/1990 masih perlu adanya beberapa koreksi menyangkut cagar alam. Pada arahan peraturan zonasi Kawasan indung (arahan 12)  masih disebutkan  bahwa Cagar Alam diizinkan pengembangan kegiatan wisata alam secara terbatas. Padahal dalam UU 5/1990 tegas disebutkan bahwa hanya kegiatan pendidikan dan penelitian yang dapat dilakukan di Cagar Alam.

Masih ada tabrakan pembahasan pengelolaan bahwa sebenarnya CA dan SM adalah domian BKSDA dan Taman Nasional adalah domain Balai Taman Nasional Meru Betiri (BTNMB). Secara general Pengelolaan KSA/ KPA dalam RTRW lebih beraroma ekonomi dibandingkan konservasi.

Hasil diskusi kemudian menemukan bahwa dalam RTRW disebutkan luasan TNMB namun Bande Alit masih disebut sebagai kawasan Wisata Jember, ini seolah menjadi pemahaman bahwa Bande Alit tidak masuk TNMB. Lembaga BTNMB sendiri telah melakkukan program dan strategi pengembangan kawasan di kawasan taman nasional yang sudah proper. Satu hal lagi yang menunjukkan kekeliruan adalah Nusa barong masih disebut CA padahal melalui Kep Menteri Kehutanan Nomor SK 314./MENHUT-II/2013 Tanggal 1 Mei 2013 kawasan Nusa Barung ditetapkan sebagai Suaka Alam dengan status Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung dengan luas 7.635,9 Ha (file dapat diunduh disini). Secara umum masih banyak terdapat kekeliruan definisi dan penggunaan istilah.

Additional Bahasan
Bila dikaji lebih dalam, sebenarnya Jember kaya akan cagar budaya. Maka perlu ada fokus dan identifikasi terkait dengan mana saja yang menjadi Cagar Budaya. Pembahasan terkait dengan tambang, geotermal, RTH, kebencanaan masih kurang dibahas. Point yang belum dibahas adalah tentang geotermal (Pasal 28); rawan bencana (pasal 38); Ruang Terbuka Hijau (pasal 36); Tambang (pasal 47).  Pertemuan selanjutnya di Swapenka atau di SAR OPA pada Minggu, 12 Mei 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar