Nelayan Masalembu |
Pengelolaan perikanan perlu dilakukan dengan lestari dan terintegrasi sesuai dengan Permen KP 22 Tahun 2021. Wilayah pengelolaan tersebut dinyatakan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) melalui Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP). Materi pembahasan ini selengkapnya dapat diundih disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar